Author
Ayuda Ramadhan
ayudaamadhan@gmail.com
Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala dan Student Volunteer di Pusat Riset Ilmu Sosial dan Budaya/PRISB USK
Administrasi sudah menjadi aspek yang begitu besar dalam sistem pemerintahan di dunia. Proses administrasi adalah suatu proses pengorganisasian sumber-sumber sehingga tugas pekerjaan dalam organisasi tingkat apa pun dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam proses administrasi, seperti pada organisasi pemerintahan seperti lembaga negara, ada aturan yang berbeda antar lembaganya. Aturan-aturan ini mungkin membuat proses administrasi menjadi lebih baik, ataupun sebaliknya.
Menurut penulis, salah satu contoh lembaga pemerintahan dengan proses administrasi yang baik yang ada di Indonesia adalah Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (PUSLATBANG KHAN LAN RI). Saat melakukan observasi di sana, penulis merasa puas dengan pelayanannya. Baiknya layanan administrasi ini dapat dilihat dari proses penerimaan tamu oleh satpam. Ada koordinasi antara satpam di gerbang dengan satpam yang ada di dalam gedung. Mereka memberi arahan yang baik kepada tamu, lalu tamu dipersilakan untuk menunggu narasumber yang ingin ditemui. Pelayanan juga tergolong singkat dan cepat.
Tapi saat penulis melakukan observasi ke salah satu kantor pemerintahan lainnya, hasilnya sangat berbeda. Penulis mendapatkan perlakuan aneh dari satpam gerbang yang membuat penulis merasa kurang nyaman. Satpam pada awalnya seolah-olah membiarkan penulis masuk tanpa diperiksa, namun saat sudah melewati pos beberapa meter satpam menghentikan dan memanggil penulis. Lalu mereka mempermasalahkan kenapa penulis tidak bertanya atau tidak berhenti terlebih dahulu di pos mereka. Hal ini membuat penulis merasa diremehkan. Terlihat bahwa ada perbandingan yang sangat mencolok antara kedua lembaga milik negara ini.
Kedua potret layanan satpam di atas menjadi contoh kecil dari permasalahan terhadap pelayanan administrasi di berbagai organisasi di Indonesia yang belum terselesaikan. Sebenarnya sudah banyak upaya yang dilakukan seperti penguatan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedure) di berbagai organisasi. Sayangnya, masih banyak pelayanan administrasi yang tidak sesuai dengan POB yang telah mereka tetapkan sendiri. Berdasarkan apa yang terjadi di lapangan penulis tertarik untuk mengaitkannya dengan teori poskolonial.
Teori poskolonial ialah suatu teori yang muncul karena banyaknya praktik atau fenomena yang terjadi di era kolonial, yang bahkan lebih dari itu, teori ini juga menganalisis dampak kolonialisme di masa sekarang, pasca penjajahan fisik selesai dan negara-negara terjajah sudah merdeka. Kajian-kajian administrasi negara yang menggunakan teori poskolonial berusaha untuk membongkar praktik kolonialisme di balik praktik administrasi masa kini.
Salah satu pencetus teori poskolonial adalah Edward W. Said. Ia terkenal dengan bukunya yang berjudul “Orientalism”. Istilah dari judul buku itu menjelaskan fenomena hubungan sejarah yang tidak seimbang antara dunia Islam Timur Tengah (ataupun Timur pada umumnya) dan imperialisme Eropa dan Amerika. Ia mengatakan bahwa “para peneliti Barat memandang budaya pribumi sebagai budaya primitif dan eksotis”. Teori ini juga mempelajari kondisi dari keadaan sesudah kolonialisme berakhir. Orang-orang pribumi yang dididik dengan cara “Barat” dan bekerja dengan cara “barat” masih memandang orang-orang pribumi di luar lingkaran mereka sebagai orang yang bodoh dan tidak berbudaya tinggi. Mereka cenderung melecehkan orang lain walau mereka adalah sesama pribumi.
Konsep administrasi negara yang dikenal saat ini di Indonesia adalah produk masyarakat feodal Eropa Barat. Sebelum abad 19 ada konsep ‘penjaga malam’ (Nachtwaker Staat). Konsep ini bertujuan hanya untuk memperkuat sistem pemerintahan yang dikuasai oleh kaum feodal dan bangsawan. Akibatnya, kepentingan umum tidak berjalan dan terselenggarakan dengan baik. Sehingga pada akhir abad 19 dan awal abad 20 mereka mengembangkan konsep lain yakni ‘negara kesejahteraan’ (Welfare State). Pada dasarnya konsep ini mengutamakan kepentingan umum. (Anwar dan Lubis, 2004).
Hukum Administrasi Negara di Indonesia merupakan hasil dari warisan pemerintahan kolonial Belanda pada masa konsep ‘penjaga malam’ masih dianut dengan kuat. Pada masa itu peranan administrasi masih terbatas untuk menjaga dan ketertiban hukum bagi usaha pemerasan hasil alam Indonesia. Pelayanan masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial sangat mementingkan kelompok elite seperti keluarga bangsawan dan pengawal pemerintahan kolonial Belanda.
Sistem kolonial dalam praktik administrasi masih berlanjut hingga kini. Organisasi pemerintahan masih mementingkan kepentingan elite dan menganggap orang lain ‘selalu salah’ . Hal ini tentu berakibat sangat buruk bagi masyarakat pengguna layanan. Padahal seharusnya pelayan memberikan pelayanan tanpa melihat atau beranggapan negatif kepada pelanggan. Jika hal ini terus terjadi tentunya akan berdampak kepada banyak hal yang salah satunya ialah buruknya organisasi tersebut di mata masyarakat. Citri buruk ini memunculkan stigma bahwa organisasi pemerintahan sangat buruk dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dan juga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Dari analisa poskolonial di atas, muncul pertanyaan besar: Bagaimana cara mengubah dan menghilangkan praktik kolonial di organisasi pemerintahan sekarang? Mengapa ada organisasi pemerintahan yang mampu menghilangkannya dan organisasi lainnya belum mampu?
Dua pertanyaan ini yang selalu ada di benak penulis. Mungkin paradigma berpikir para ahli pemerintahanlah yang perlu diubah. Teori poskolonial mungkin dapat dijadikan kacamata baru bagi pemerintah Indonesia untuk menemukan masalah-masalah dalam sistem pelayanan administrasi saat ini. Lensa poskolonial dapat membantu melihat masalah administrasi dengan lebih jelas dan menemukan praktik penjajahan yang masih terjadi di masa Indonesia sudah merdeka. Gagasan tentang anggapan orang lain ‘selalu salah’ telah berkembang begitu masif dan tanpa disadari oleh berbagai pihak. Teori poskolonial secara khusus mampu membantu para ahli untuk membongkar segala praktik kolonial yang terjadi di berbagai organisasi pemerintahan, khususnya di bidang administrasi negara.
Great work!